Pengertian Hukum Islam

Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam)

Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Hukum adalah peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan. Bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang madani, aman, nyaman, dan terkendali. Dengan berdasarkan kepada Al Quran dan Sunnah

Al'quran surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Selama masih berpedoman kepada Al Quran dan Sunnah.

Pro-kontra dalam islam masih sering terjadi hingga saat ini tanpa ada yang bisa menyelesaikan, masing masing pihak tetap bersikukuh dengan apa yang ada pada diri mereka, dan mengklaim sebagian yang lain kafir, syirik, bid'ah dan panggilan yang lainnya. Bagaimana sesungguhnya pandangan Islam tentang hal tersebut nampaknya tidak akan pernah berubah, selagi masing - masing pihak tetap bertahan dengan golongannya.

Sementara mereka yang dibawah saling berjibaku mereka yang berada diatas nampak santai dan menikmati kehidupan mereka sendiri - sendiri.

Wahai.............. para ulama' tanggung jawab besar ada di pundakmu, engkau dijadikan pemimpin untuk memperbaiki umatmu.
Wahai ......... para ulama' lihatlah ke bawah barang sejenak, umatmu saling baku hantam dan berjibaku.

Wallahu A'lam

No comments:

Post a Comment