Jenis Jenis Hukum Dalam Islam

Hukum dalam agama Islam yang disebut juga sebagai hukum syara' terbagi menjadi lima macam yaitu wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah.

1. Fardu atau Fardhu 

Fardu atau Fardhu adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam hukum Islam, fardu memiliki arti yang sama (sangat dekat) dengan status hukum wajib (mazhab syafi'i menyamakan fardu dengan wajib, mazhab hanafi dan mazhab hambali memposisikan fardu lebih tinggi dari wajib, Meninggalkan yang fardu berarti mendapat konsekuensi dosa, sedang melaksanakannya mendapat konsekuensi kebaikan pahala.

Disini kami mengikuti mazhab imam syafi'i dimana wajib adalah sama dengan fardhu yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi dua macam yakni Fardu Ain dan Fardu Kifayah :

- Fardhu  'Ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf (dilakukan secara individu) seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.

- Fardhu Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.

2. Sunnah 

Sunnah adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.

Sunah terbagi atas dua jenis/macam:

- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.

- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.

3. Makruh

Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Makruh dibagi menjadi dua yakni Makruh Tanzih dan makruh Tahrim perkara yang dibenci dan mendatangkan dosa dan balasan azab neraka tersedia menunggu

Makruh Tanzih adalah perkara yang dibenci tetapi tidak mendatangkan dosa sedangkan Makruh Tahrim adalah perkara yang dibenci dan mendatangkan dosa dan balasan azab

4. Haram

Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.

5. Mubah

Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. ex : makan dan minu.

Wallahu A'lam

No comments:

Post a Comment